HIPMA-Bursel Demo di Mabes Polri, Desak Evaluasi Polres Buru Selatan dan Keadilan bagi Briptu Haryanto Tasane
- account_circle Redaksi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aksi unjuk rasa oleh HIPMA-Bursel di depan Mabes Polri, Jumat (12/06/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Himpunan Persaudaraan Mahasiswa Buru Selatan (HIPMA-Bursel) Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat (12/6/2026).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum dan kinerja Polres Buru Selatan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Mahasiswa menilai terdapat sejumlah persoalan yang menunjukkan adanya ketidakpastian hukum, diskriminasi dalam penanganan perkara, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum setempat.
Koordinator lapangan sekaligus Ketua Umum HIPMA-Bursel, Mutalib Souwakil, dalam pernyataan sikap yang disampaikan, meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polres Buru Selatan, khususnya terkait penanganan perkara yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Menurut HIPMA-Bursel, putusan PTDH tersebut dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh fakta hukum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Namlea. Dalam putusan tersebut, Briptu Haryanto Tasane hanya dijatuhi hukuman percobaan selama enam bulan dan tidak menjalani pidana penjara.
“Seharusnya putusan pengadilan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika hakim menilai perbuatan yang dilakukan masih dalam kategori ringan, maka sanksi administratif seperti demosi atau penundaan kenaikan pangkat dinilai lebih proporsional dibandingkan PTDH,” ujar Souwakil.
Dugaan Kriminalisasi dan Pengabaian Bukti
HIPMA-Bursel juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap Briptu Haryanto Tasane. Organisasi tersebut menilai terdapat dua dokumen penting yang seharusnya dapat menjadi alat bukti yang meringankan dalam sidang kode etik, yakni surat penyelesaian masalah bersama dan surat pernyataan perdamaian.
Menurut mereka, kedua dokumen tersebut tidak diterima dalam proses sidang KKEP Polres Buru Selatan. Padahal, ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa alat bukti surat dapat digunakan dalam persidangan etik dan perdamaian dapat menjadi pertimbangan dalam putusan KKEP.
“Atas dasar itu, kami meminta Mabes Polri memberikan sanksi administratif kepada Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena serta Kasi Propam Polres Buru Selatan karena dinilai mengabaikan fakta-fakta yang meringankan,” tambahnya.
Soroti Perbedaan Penanganan Perkara
Selain itu, HIPMA-Bursel membandingkan kasus Briptu Haryanto Tasane dengan perkara lain yang pernah ditangani Bidpropam Polda Maluku. Dalam kasus tersebut, seorang anggota polisi yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara lima bulan hanya menerima sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun.
Perbedaan putusan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dan keadilan dalam lingkungan internal Polri.
“Jika dalam kasus lain yang memiliki unsur pidana lebih berat hanya dijatuhi sanksi demosi, maka mengapa Briptu Haryanto Tasane justru diberhentikan tidak dengan hormat,” lanjutnya.
Tuduhan Perselingkuhan Disebut Telah Dihentikan
HIPMA-Bursel juga menegaskan bahwa tuduhan perzinahan dan perselingkuhan yang sempat diarahkan kepada Briptu Haryanto Tasane telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Reskrim Polres Buru Selatan.
Dengan adanya penghentian penyidikan tersebut, para demonstran menilai perkara tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi berat.
Mereka juga menyoroti adanya upaya perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak, termasuk surat pernyataan dari mantan istri Briptu Haryanto Tasane yang menyatakan pemberian maaf tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Kritik Penanganan Kasus Gafar Wawangi
Selain menyoroti perkara etik anggota Polri, HIPMA-Bursel juga mengkritik kinerja Polres Buru Selatan dalam penanganan sejumlah kasus besar di Kabupaten Buru Selatan, termasuk kasus kematian almarhum Gafar Wawangi.
Menurut mereka, kasus tersebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa kejelasan hukum yang memadai. HIPMA-Bursel menilai penghentian penyelidikan dengan alasan kurangnya alat bukti belum menjawab pertanyaan publik terkait penyebab kematian korban.
“Kasus pembunuhan tidak mengenal masa kedaluwarsa. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk terus mencari alat bukti dan mengungkap pelaku hingga perkara tersebut terang benderang,” tegas Koordinator Aksi HIPMA-Bursel.
Atas berbagai persoalan tersebut, HIPMA-Bursel Jabodetabek mendesak Mabes Polri dan Polda Maluku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Buru Selatan demi menjamin kepastian hukum, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. [IM]
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar