Maruli Siahaan : Penegakan Hukum Tak Boleh Gunakan Kekerasan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan. Foto: Runi/Mahendra. (dpr.go.id).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Maruli Siahaan menyoroti serius dugaan praktik kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang kini menjadi perhatian publik nasional. Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa, Ririn Rifanto, mengaku mengalami penyiksaan selama pemeriksaan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.
Dalam sejumlah pemberitaan, terdakwa juga mengklaim mengalami pemukulan yang menyebabkan cedera fisik. Menanggapi hal itu, Maruli menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik penyiksaan ataupun perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan seseorang,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, jika dugaan pemukulan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia yang dijamin negara. Larangan penyiksaan telah diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Ia menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal semata. Transparansi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah kejanggalan, termasuk pengakuan mengenai dugaan pelaku lain serta bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun. Di sisi lain, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti forensik, keterangan saksi, hingga jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Karena itu, Maruli meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan, sembari memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun hak asasi manusia dalam proses penyidikan dan penuntutan.
“Penegakan hukum tidak boleh semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan. Jika ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya melalui sanksi etik atau administratif, tetapi juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Maruli menegaskan supremasi hukum harus dijaga secara utuh, baik dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun melindungi hak setiap warga negara selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, hukum justru kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan menjadi sumber ketakutan bagi rakyat,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar