Puteri Komarudin Dorong Evaluasi Aturan Belanja Pegawai Daerah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Foto: Natasya/Mahendra/dpr.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan mengenai batas belanja pegawai daerah yang dinilai berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah meningkatnya tekanan fiskal di sejumlah daerah.
Ia menilai perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir, ditambah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, belum sepenuhnya diperhitungkan saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021. Aturan tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai 2027.
“Kami mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, serta pengangkatan PPPK yang sebelumnya belum diantisipasi saat pembahasan UU HKPD,” ujar Puteri usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Kementerian Keuangan berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB guna menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Puteri menegaskan implementasi kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kondisi riil di daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.
“Walaupun UU HKPD mengatur batas 30 persen mulai 2027, kondisi saat ini mengharuskan adanya penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal tiap daerah dan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI menerima berbagai keluhan dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Karena itu, persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat lanjutan bersama pemerintah.
“Tadi Pak Askolani menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN apabila nantinya anggaran PPPK kembali ditarik ke pusat,” katanya.
Puteri menambahkan, Komisi XI DPR RI akan terus mengawal isu tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK maupun membebani fiskal pemerintah daerah. “Dalam rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti persoalan ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar