DPR Soroti Risiko Monopoli dalam Rencana Ekspor Satu Pintu PT DSI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi XI DPR RI, Ateng Sutisna (Sumber: dpr.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Rencana restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai entitas eksportir tunggal disoroti Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, Jumat (29/5/2026). Perusahaan tersebut direncanakan mulai mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia pada 2027.
Untuk menekan kebocoran devisa dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, PT DSI diproyeksikan sebagai instrumen negara untuk mengonsolidasikan rantai ekspor komoditas strategis. Kebijakan tersebut dinilai sebagai transformasi struktural terbesar dalam tata kelola ekonomi sumber daya alam Indonesia sejak era reformasi.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng.
Selama ini, ekspor komoditas strategis Indonesia berjalan dalam sistem pasar yang terfragmentasi. Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung maupun melalui trader yang berbasis di negara suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan negara dalam mengawasi kualitas komoditas, harga transaksi riil, hingga arus devisa hasil ekspor.
Ateng menjelaskan, salah satu alasan utama pembentukan PT DSI adalah untuk menutup celah manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini disebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga mencapai US$150 miliar per tahun.
Melalui mekanisme single-window, seluruh proses penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice akan dikendalikan oleh negara melalui PT DSI. Pemerintah juga menargetkan seluruh devisa hasil ekspor dapat kembali secara optimal ke sistem perbankan nasional.
Selain itu, pemerintah berupaya membangun sistem ketertelusuran nasional atau traceability guna menjawab tuntutan regulasi global, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dengan dukungan aset besar Danantara, PT DSI dinilai memiliki kapasitas membangun sistem pengawasan rantai pasok berbasis teknologi yang sulit diwujudkan eksportir kecil secara mandiri.
Konsolidasi ekspor melalui satu pintu juga diharapkan mampu mengubah posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi price setter komoditas global, khususnya pada sektor batu bara, CPO, dan nikel. “Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,” jelasnya.
Meski demikian, Ateng mengingatkan pemerintah agar tetap berhati-hati terhadap potensi lahirnya monopoli tata niaga komoditas. Menurutnya, sentralisasi ekspor dalam satu entitas tunggal berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang besar apabila tidak disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menekankan bahwa tata kelola ekspor sumber daya alam harus tetap menjunjung prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta pengawasan publik yang kuat. Negara, kata dia, memang perlu hadir untuk mengamankan devisa dan kepentingan nasional, namun tidak boleh berubah menjadi sentralisasi kekuasaan ekonomi yang tertutup.
Menurut Ateng, tanpa tata kelola profesional dan pengawasan independen, PT DSI justru berpotensi menjadi sumber inefisiensi baru yang dapat menghambat daya saing ekspor Indonesia di tengah dinamika pasar global.
“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar