Memperkuat Posisi Indonesia di UNESCO, Presiden Prabowo Bentuk Komisi Nasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai langkah strategis memperkuat posisi dan nilai tawar Indonesia di forum internasional. Pembentukan komisi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 13 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Keberadaan KNIU dipandang penting untuk mengonsolidasikan berbagai kepentingan nasional yang berkaitan dengan kerja sama Indonesia bersama UNESCO. Melalui komisi ini, pemerintah berupaya menghadirkan koordinasi yang lebih terintegrasi sehingga program-program nasional di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, komunikasi, dan informasi dapat berjalan searah dengan agenda internasional.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa KNIU bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, serta mendukung pelaksanaan kerja sama Indonesia dengan UNESCO. Komisi ini juga diharapkan menjadi wadah sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga dalam penyusunan kebijakan, pengajuan program, hingga diplomasi kebudayaan dan pendidikan di tingkat global.
Secara struktural, KNIU terdiri atas unsur pengarah, ketua, anggota, serta kelompok kerja sesuai bidang masing-masing. Posisi pengarah diemban oleh Menteri Koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan, sedangkan pelaksanaan operasional serta kepemimpinan harian komisi dijalankan oleh Menteri Kebudayaan.
Selain itu, keanggotaan KNIU melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis. Di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Komunikasi dan Digital, serta kepala lembaga pemerintah yang membidangi penelitian, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Pelibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa kerja sama dengan UNESCO tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga mencakup pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan komunikasi. Pemerintah menilai pendekatan kolaboratif antar-instansi akan meningkatkan efektivitas diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di berbagai forum UNESCO.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar