Bupati Buru Resmi Buka Persiapan Operasional IPR Gunung Botak, Era Baru Pertambangan Rakyat Dimulai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Buru foto bersama unsur Forkopimda dan Tokoh Adat Kabupaten Buru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Pemerintah Kabupaten Buru kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan legalitas ekonomi berbasis kerakyatan, dimana Bupati Buru secara resmi membuka kegiatan Persiapan Operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam sejarah pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Buru.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru, perwakilan 10 koperasi pengelola, tokoh agama, serta tokoh adat setempat. Kehadiran berbagai unsur strategis tersebut mencerminkan adanya kesepahaman kolektif antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga legislatif, dan pemangku adat dalam mengawal proses transformasi besar yang tengah berlangsung di kawasan Gunung Botak.
Pembukaan persiapan operasional IPR ini menandai langkah nyata perubahan wajah Gunung Botak dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menuju sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buru menegaskan bahwa legalitas pertambangan rakyat bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan, serta mendorong manfaat ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Dalam sambutannya, Bupati Buru mengungkapkan bahwa terwujudnya tahapan operasional IPR tidak terlepas dari berbagai upaya diplomasi dan negosiasi intensif yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku. Langkah tersebut ditempuh guna menjembatani kebutuhan masyarakat Kabupaten Buru dengan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi.
“Ini adalah hasil perjuangan panjang yang dilakukan demi memberikan kepastian dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan rakyat,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan dua poin strategis yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan operasional IPR.
Pertama, prioritas tenaga kerja lokal. Bupati secara tegas menginstruksikan kepada 10 koperasi pengelola agar mengutamakan putra-putri daerah, khususnya masyarakat Kabupaten Buru, sebagai tenaga kerja dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Kedua, percepatan penyelesaian administrasi koperasi. Mengingat saat ini tahapan yang berjalan masih berada pada fase persiapan operasional, Bupati meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan Forkopimda, untuk mengawal secara ketat proses pemenuhan dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pengawalan tersebut dinilai penting agar legalitas yang selama ini diperjuangkan dapat segera terealisasi dan kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Buru berharap Gunung Botak tidak lagi dikenal sebagai kawasan yang identik dengan konflik, ketidakpastian hukum, dan aktivitas ilegal. Sebaliknya, Gunung Botak diharapkan menjadi contoh nasional tentang bagaimana sumber daya alam dapat dikelola secara sah, tertib, aman, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bupolo.
Transformasi ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam pembangunan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. [TS]
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar