Pemerintah Eksekusi Paksa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Menabrak Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam Konferensi Pers, Kamis (28/05/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Manajemen PT Indobuildco selaku pengelola resmi Kawasan Hotel Sultan menolak keras rencana eksekusi pengosongan paksa yang dijadwalkan oleh pemerintah pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
Penolakan tersebut disampaikan secara resmi oleh tim penasihat hukum perusahaan, merespon langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Pihak pengelola menilai, tindakan pengosongan paksa tersebut cacat secara prosedural serta berpotensi menabrak koridor aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sengketa atas lahan strategis Blok 15 GBK ini kian memanas, setelah surat pemberitahuan eksekusi diterbitkan dan dikirimkan oleh pengadilan. Pemerintah mendesak pengosongan dengan dalih masa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah resmi berakhir, sehingga aset negara tersebut harus segera dikembalikan untuk dikelola oleh publik.
Namun, pihak pengusaha menilai bahwa rencana eksekusi fisik yang dipaksakan ditengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas merupakan langkah yang terlalu terburu-buru dan mencederai asas keadilan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Kamis (28/5/2026), menegaskan pembelaannya bahwa ketetapan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan ini dapat memicu ketidakpastian hukum baru.
“Kami menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan”. ujar Hamdan Zoelva
Hamdan juga menegaskan bahwa perintah peradilan untuk eksekusi lahan Blok 15 GBK ini telah melanggar hukum dan mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
“Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita, eksekusi dilakukan secara melanggar hukum karena mengabaikan regulasi mendasar seperti Surat Edaran Mahkamah Agung terkait uang jaminan, di saat status kepemilikan objek sengketa belum sepenuhnya sah dinyatakan milik pemohon,” Tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memaparkan bahwa pemerintah terkesan menyederhanakan persoalan dengan langsung melakukan pengosongan fisik. Padahal, di atas lahan sengketa tersebut berdiri aset properti yang bernilai ekonomi tinggi serta berbagai fasilitas bisnis yang sah.
Hamdan menambahkan bahwa segala kemungkinan hukum masih bisa bergulir sebelum tanggal 18 Juni 2026, mengingat adanya proses gugatan perdata baru, permohonan banding, dan upaya mediasi yang saat ini posisinya masih berjalan aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain argumen yuridis, PT Indobuildco mengingatkan pemerintah mengenai dampak sosial-ekonomi yang sangat masif apabila kawasan bisnis tersebut ditutup paksa. Hotel Sultan bukan sekadar bidang tanah kosong, melainkan sebuah ekosistem usaha yang mengandalkan mata pencaharian ribuan pekerja lokal. Eksekusi yang dipaksakan tanpa adanya solusi transisi yang matang dinilai akan langsung memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para karyawan, merugikan puluhan mitra tenant, serta mencederai iklim investasi properti di ibukota.
Pihak kuasa hukum menilai objek yang disengketakan sejak awal murni menyangkut status atas hak tanah, bukan kepemilikan fisik atas bangunan gedung hotel dan lini bisnis di dalamnya. Oleh karena itu, mencampuradukkan pengosongan lahan dengan penghentian paksa operasional hotel dinilai sebagai bentuk tindakan melampaui wewenang (abuse of power).
Pada akhir keterangannya, PT Indobuildco mendesak PN Jakarta Pusat dan pihak pemerintah untuk menunda rencana eksekusi fisik tersebut demi menghormati proses persidangan yang masih berjalan.
Perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo ini menyatakan tetap membuka pintu dialog serta negosiasi damai demi mencapai win-win solution yang sah secara hukum. PT Indobuildco berharap penegakan hukum di Indonesia dapat diletakkan secara objektif, tanpa mengorbankan hak-hak keperdataan pengusaha pribumi dan kepastian perlindungan hukum yang setara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar