Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah Eksekusi Paksa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Menabrak Hukum

Pemerintah Eksekusi Paksa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Menabrak Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Burupos.com – Manajemen PT Indobuildco selaku pengelola resmi Kawasan Hotel Sultan menolak keras rencana eksekusi pengosongan paksa yang dijadwalkan oleh pemerintah pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.

Penolakan tersebut disampaikan secara resmi oleh tim penasihat hukum perusahaan, merespon langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pihak pengelola menilai, tindakan pengosongan paksa tersebut cacat secara prosedural serta berpotensi menabrak koridor aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sengketa atas lahan strategis Blok 15 GBK ini kian memanas, setelah surat pemberitahuan eksekusi diterbitkan dan dikirimkan oleh pengadilan. Pemerintah mendesak pengosongan dengan dalih masa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah resmi berakhir, sehingga aset negara tersebut harus segera dikembalikan untuk dikelola oleh publik.

Namun, pihak pengusaha menilai bahwa rencana eksekusi fisik yang dipaksakan ditengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas merupakan langkah yang terlalu terburu-buru dan mencederai asas keadilan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Kamis (28/5/2026), menegaskan pembelaannya bahwa ketetapan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan ini dapat memicu ketidakpastian hukum baru.

“Kami menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan”. ujar Hamdan Zoelva

Hamdan juga menegaskan bahwa perintah peradilan untuk eksekusi lahan Blok 15 GBK ini telah melanggar hukum dan mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).

“Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita, eksekusi dilakukan secara melanggar hukum karena mengabaikan regulasi mendasar seperti Surat Edaran Mahkamah Agung terkait uang jaminan, di saat status kepemilikan objek sengketa belum sepenuhnya sah dinyatakan milik pemohon,” Tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memaparkan bahwa pemerintah terkesan menyederhanakan persoalan dengan langsung melakukan pengosongan fisik. Padahal, di atas lahan sengketa tersebut berdiri aset properti yang bernilai ekonomi tinggi serta berbagai fasilitas bisnis yang sah.

Hamdan menambahkan bahwa segala kemungkinan hukum masih bisa bergulir sebelum tanggal 18 Juni 2026, mengingat adanya proses gugatan perdata baru, permohonan banding, dan upaya mediasi yang saat ini posisinya masih berjalan aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain argumen yuridis, PT Indobuildco mengingatkan pemerintah mengenai dampak sosial-ekonomi yang sangat masif apabila kawasan bisnis tersebut ditutup paksa. Hotel Sultan bukan sekadar bidang tanah kosong, melainkan sebuah ekosistem usaha yang mengandalkan mata pencaharian ribuan pekerja lokal. Eksekusi yang dipaksakan tanpa adanya solusi transisi yang matang dinilai akan langsung memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para karyawan, merugikan puluhan mitra tenant, serta mencederai iklim investasi properti di ibukota.

Pihak kuasa hukum menilai objek yang disengketakan sejak awal murni menyangkut status atas hak tanah, bukan kepemilikan fisik atas bangunan gedung hotel dan lini bisnis di dalamnya. Oleh karena itu, mencampuradukkan pengosongan lahan dengan penghentian paksa operasional hotel dinilai sebagai bentuk tindakan melampaui wewenang (abuse of power).

Pada akhir keterangannya, PT Indobuildco mendesak PN Jakarta Pusat dan pihak pemerintah untuk menunda rencana eksekusi fisik tersebut demi menghormati proses persidangan yang masih berjalan.

Perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo ini menyatakan tetap membuka pintu dialog serta negosiasi damai demi mencapai win-win solution yang sah secara hukum. PT Indobuildco berharap penegakan hukum di Indonesia dapat diletakkan secara objektif, tanpa mengorbankan hak-hak keperdataan pengusaha pribumi dan kepastian perlindungan hukum yang setara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Soroti Risiko Monopoli dalam Rencana Ekspor Satu Pintu PT DSI

    DPR Soroti Risiko Monopoli dalam Rencana Ekspor Satu Pintu PT DSI

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Burupos.com – Rencana restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai entitas eksportir tunggal disoroti Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, Jumat (29/5/2026). Perusahaan tersebut direncanakan mulai mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia pada 2027. Untuk menekan kebocoran […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Burupos.com – As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, […]

  • Pemerintah Pusat Setujui Permintaan Gubernur Maluku Bangun Rumah Korban Konflik dan Bencana

    Pemerintah Pusat Setujui Permintaan Gubernur Maluku Bangun Rumah Korban Konflik dan Bencana

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle RedBP
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Burupos.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberi perhatian khusus terhadap pembangunan rumah bagi warga di sejumlah desa terdampak konflik sosial dan bencana di Maluku. Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP di Graha Exitama With Binayas, Senin (11/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Hendrik menekankan […]

  • Bupati Buru Selatan Bahas Hilirisasi Beras Ubi Kayu Bersama PTPN I Jakarta

    Bupati Buru Selatan Bahas Hilirisasi Beras Ubi Kayu Bersama PTPN I Jakarta

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle RedBP
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Burupos.com – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terus mendorong pengembangan sektor pangan lokal melalui program inovasi beras ubi kayu. Hal tersebut ditandai dengan pertemuan antara Bupati Buru Selatan, La Hamidi, bersama Tim Percepatan Promal dengan pihak PTPN I di Jakarta dalam rangka membahas tindak lanjut pengembangan beras ubi kayu sebagai salah satu produk pangan unggulan daerah, […]

  • Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR Serap Aspirasi

    Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR Serap Aspirasi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle RedBP
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Burupos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026), guna menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan Kawasan Danau Toba dipilih sebagai lokasi kunjungan karena masih banyak komunitas masyarakat adat yang hidup dan berkembang di […]

  • Masyarakat Ambalau Desak Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan MS

    Masyarakat Ambalau Desak Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan MS

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Burupos.com – Terjadi penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Ambalau, Morad Souwakil, oleh beberapa orang yang diduga pekerja Buruh di pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, Senin (02/06/2026). Menanggapi peristiwa itu, masyarakat, pemuda dan mahasiswa Ambalau menyampaikan surat terbuka kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meminta aparat kepolisian segera menangkap dan memproses seluruh pelaku yang diduga terlibat […]

expand_less