Rieke Diah Pitaloka Soroti Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Sebut Ancam Kedaulatan Negara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengancam integritas sistem keimigrasian, keamanan nasional, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan salah satu instrumen strategis negara yang berfungsi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Karena itu, menurutnya, seluruh proses pelayanan dan pengawasan keimigrasian harus terbebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Meski tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan ruang bagi praktik mafia perizinan yang dapat merusak tata kelola keimigrasian. Ia menilai fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas pelayanan administrasi publik, melainkan juga menjadi alat negara dalam mengendalikan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Minggu (7/6/2026), Rieke menjelaskan bahwa kewenangan keimigrasian memiliki peran penting dalam melindungi keamanan nasional, menjaga ketertiban umum, mendukung kepentingan ekonomi, serta memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, penyalahgunaan kewenangan di sektor ini dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian keuangan negara.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal dapat membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, tindak pidana pencucian uang, hingga potensi infiltrasi pihak asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah pembenahan sistemik dan menyeluruh dalam tata kelola keimigrasian nasional.
Lebih lanjut, Rieke menegaskan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup apabila tidak diikuti dengan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparatur, perbaikan tata kelola, serta transformasi digital yang terintegrasi. Ia menilai kasus ini menjadi indikator adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan internal maupun integrasi data antarinstansi yang selama ini menjadi fondasi pengawasan keimigrasian.
Sebagai langkah perbaikan, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah, yakni penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, pelaksanaan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa dan izin tinggal, pembangunan sistem pengawasan berbasis risiko dengan dukungan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), percepatan integrasi data lintas sektor, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional, serta penguatan perlindungan bagi pelapor dan saksi melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan bahwa pembenahan sektor keimigrasian bukan hanya upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga bagian dari menjaga kehormatan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar