Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP
- account_circle admin
- calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2026). Foto: Saum/Mahendra.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Burupos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai fase baru reformasi hukum pidana nasional, yang mana kedua regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak awal 2026.
Baginya, kehadiran KUHP dan KUHAP bukan sekadar menggantikan produk hukum lama, melainkan menjadi langkah transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan. Apalagi, terangnya, implementasi kedua undang-undang tersebut di lapangan menghadirkan dinamika tersendiri, khususnya bagi aparat penegak hukum di Bali, baik kepolisian yang dipimpin oleh Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si dan kejaksaan yang dipimpin oleh Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
“Paradigma baru hukum pidana menekankan keseimbangan antara keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ucap Sahroni saat membuka agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2026).
Dalam konteks Provinsi Bali, dirinya menilai tantangan implementasi menjadi lebih kompleks. Sebagai daerah tujuan wisata internasional dengan mobilitas tinggi dan interaksi lintas negara, ia memperhatikan Bali menghadapi ragam perkara pidana yang membutuhkan penanganan adaptif terhadap sistem hukum baru.
Di sisi lai, paparnya, perubahan signifikan dalam KUHP, seperti pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law), penerapan pidana alternatif, serta pendekatan restoratif, disebut membutuhkan kesamaan pemahaman antarpenegak hukum. Sementara itu, pembaruan dalam KUHAP berdampak pada mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Diperlukan harmonisasi penafsiran antar lembaga, penyesuaian prosedur kerja, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana. Di sisi lain, aspek akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia juga harus diperkuat,” katanya.
Selengkapnya baca via : Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
- Penulis: admin
